Kamis, 18 Juli 2013
STNK 5 Tahunan di SAMSAT Sumber Cirebon
5 tahun lalu saya membeli motor Honda FIT X, ya walaupun MENCICIL, yang penting tidak MELOTOT (intermezo).
kemarin 17 Juli 2013, saya perpanjang STNK yang mau habis 1 minggu lagi, saya sebelumnya berusaha mencari informasi, bagaimana cara memperpanjang STNK 5 tahunan, apa syaratnya, dan yang paling penting berapa biayanya, masalahnya kata orang biayanya bisa mencapai 500 ribu bahkan bisa lebih.
Berbekal informasi yang saya dapat, saya berangkat menuju SAMSAT di kota sumber, dengan membawa FC KTP, FC STNK, dan FC BPKB, (dan sebagai informasi bahwa BPKB asli lagi saya sekolahin, biar semakin pintar, dan dapat titel, masa sekolah mahal-mahal pulang pulang ga punya title).
Sampai disana saya langsung menuju pendaftaran cek fisik kendaraan dengan menyetorkan Fotocopy yang sudah saya persiapkan tadi, tidak lupa STNK dan KTP Asli, kemudian motor saya digosok, dan dilihat nomor rangka dan nomor mesinnya, disini diminta membayar jasa gosok Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendapatkan nomor rangka saya kembali ke petugas tadi dan menyetorkan hasil cek fisik, setelah itu saya menuju ruang informasi, setelah itu dilihat kelengkapannya, setelah itu saya disuruh ke bagian pendaftaran STNK baru.
Sambil harap harap cemas saya menunggu sekitar 1 jam saya dipanggil kasir untuk membayar biaya penggantian STNK. dengan perincian sebagai berikut :
- Pajak Kendaraan Bermotor Rp. 150.500
- SWDKLLJ Rp. 35.000
- Biaya Adm STNK Rp. 50.000
- Biaya Adm TNKB Rp. 30.000
Jumlah Total Rp. 265.500
Setelah itu saya masih harus menunggu STNK saya yang baru, sekitar 30 menit menunggu saya dipanggil dan STNK pun sudah jadi, tapi sayang ternyata katanya blanko STNK lagi ga ada jadi saya hanya dikasih Surat Pengganti STNK / STNK Sementara, dan berlaku sampai tanggal 17 Desember 2013, jadi saya harus kembali lagi sebelum tanggal tersebut.
Pekerjaan saya tinggal selangkah lagi, yaitu menunggu Plat Nomor, dengan menyerahkan bukti pembayaran saya menuju ke bagian TNKB, dan menyodorkan bukti tersebut, kemudian saya disuruh menunggu lagi, sekitar 15 menit Plat Nomor kendaraan baru pun selesai, tapi saya diminta membayar lagi Rp. 5.000,-
Selesai juga urusan saya, STNK selesai, Plat nomor kendaraan baru, dan mungkin karena STNK dan BPKB atas nama saya sendiri, dan yang mengurus saya sendiri, saya tidak ditanya BPKB yang asli. yang katanya kalau BPKB asli lagi sekolah, harus membawa surat keterangan dari pihak sekolah. tapi ternyata tidak, saya lulus walaupun tidak membawa BPKB asli, dan biaya yang saya keluarkan hanya Rp. 275.000,-.
(Dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Hikmah dari pengalaman saya ini adalah :
1. Jangan pernah ragu untuk mengurus Surat surat kendaraan anda sendiri.
2. Walaupun sebenarnya kita tidak tahu prosesnya, yakinkah diri anda bahwa kita bisa mengurusnya sendiri.
3. Kalau ada orang yang menawarkan jasa untuk memproses kepengurusan surat surat anda, jawab saja saya ingin mengurusnya sendiri, biar saya tahu prosesnya.
Demikian pengalaman saya yang bisa saya bagi kepada kalian semua, semoga bisa diambil hikmahnya...
Terimakasih sudah mau menyimak tulisan saya walaupun dengan bahasa yang acak adul...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Betul itu. Banyak orang merasa males dan lebih memilih jasa/ calo ketimbang urus sendiri. Padahal, sejak pertama kali perpanjangan motor dan mobil selalu saya urus sendiri....
BalasHapuslebih bagus ati-ati nulis mas ghufron. hindari terlalu gampang memvonis orang lain bersifat/bersikap kurang baik. banyak beda latar belakang dan prioritas kepentingan. mari doakan aparat pemerintah, termasuk samsat dan polisi, dapat memberikan informasi dan pelayanan lebih cepat dan mudah serta bersikap jujur adil demi kebaikan bersama.
BalasHapusSeharusnya pihak SAMSAT berlaku adil dan bijak tanpa memandang siapa yang harus ikut antri. Kami berharap tidak ada lagi main suap menyuap hanya untuk menyalip orang orang yang lebih dulu datang dan menunggu lama pada nomor antrian, Terimakasih atas perhatiannya
BalasHapusWdw itu Mah tahun berapa
BalasHapus