Sabtu, 03 November 2018

Perpanjang Sim 2018

Kali ini saya akan berbagi pengalaman Perpanjang Sim untuk yang kedua kalinya di Polres Cirebon di Kota Sumber.

Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP minimal 2 lembar
2. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
3. SIM yang mau kita perpanjang
4. Pulpen
5. Map Hijau

Saya datang sekitar jam 7.30 WIB, saya datang dari arah Tukmudal, tadinya saya mau membuat surat keterangan kesehatan dulu di klinik yang berada di sebelah kiri polres namun sekarang keadaannya berbeda dengan 5 tahun lalu, Klinik pemeriksaan dokter yang tadinya ada disebelah kiri polres cirebon sekarang sudah tutup, saya coba bertanya ke warung depan klinik, ternyata katanya pindah ke dalem polres. jadi saya bermaksud parkir di dalam polres, sampai perempatan jalan ternyata tidak boleh belok kanan, tidak boleh lurus, jadi harus memutar arah ke kiri lalu ambil gang ke kanan arah samsat, lalu belok kanan lagi kembali ke perempatan polres lagi.

Sampai di depan gerbang polres ternyata motor gak boleh masuk jadi kita parkir depan polres, di luar, sebelum masuk kita mengisi daftar pengunjung di buku stambuk yang disediakan. setelah itu di pos penjagaan depan kita diminta menyerahkan KTP asli dan ditukar dengan ID Card seperti ini.


Setelah itu kita menuju ke klinik untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Dokter yang berada sekitar 50 meter dari pos penjagaan, sampai disini ternyata klinik dokternya belum buka jadi harus menunggu lumayan lama.


Setelah mendapatkan Surat Keterangan dari Dokter kita langsung menuju ke bagian SIM, kita masuk ke ruangan lobi terus surat keterangan dokter yang sudah kita dapat kita masukkan ke dalam map hijau, kalau belum punya bisa membeli di sini seharga Rp. 1.000,- walaupun diluar juga ada yang menjual pas gerbang depan, cuma harganya Rp. 2.000,- setelah itu kita ajukan ke petugas polisi yang ada didepan untuk di cap, apakan itu bentuk pembuatan baru atau perpanjang. dan sekedar informasi saja bahwa polisi didepan ini kalau saya bilang galak.
Jadi Map yang hijau itu didepannya harus tertulis begini :

SIM C
NAMA : FULAN
ALAMAT : DESA ANU
KEC. ANU
KAB. CIREBON
KODE POS SEMENE

sementara saya nulisnya paling atas PERPANJANGAN SIM C, saya dimarahin sama petugas polisi yang didepan ini, saya ngomel dalam hati, Ngurus sama Calo dilarang, Ngurus Sendiri ada kesalahan bukannya diarahkan malah dimarahin.

Jadi dokumen yang ada didalam map itu isinya :
1. Fotocopy KTP
2. Surat Keterangan Dokter
3. SIM Asli

Setelah map itu dicap sama petugas polisi tersebut, dan kita diberi nomor antrian, setelah itu kita disuruh bawa map itu ke Bank BRI untuk membayar biaya perpanjangan sim C yaitu sebesar Rp. 75.000,- kalau perpanjangan sim A Rp.100.000,-

Setelah pembayaran selesai kita masuk ruangan untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu menyetorkan dokumen dalam map tadi ke Loket Perpanjangan SIM.


Dokumen yang kita serahkan akan diproses oleh petugas, setelah itu kita dipanggil lagi sesuai nomer antiran.






 Setelah itu kita disuruh mengisi Form pengajuan perpanjangan sim, disini tidak disediakan pulpen jadi harus bawa sendiri,



Setelah selesai mengisi Form pengajuan perpanjang SIM, form kita serahkan lagi ke loket yang tadi setelah itu kita tinggal menunggu panggilan pemotoan.



Setelah dipanggil di bagian pemotretan kita akan diminta bukan cap jempol tapi cap kelingking dua kali, setelah itu kita antri pemotretan, dibagian ini data data kita akan dibaca apakah sudah sesuai dengan data sebenarnya, kalau datanya sudah sesuai terakhir sidik jari terus tandatangan yang nantinya akan ditempel di SIM kemudian Fhoto.

Setelah itu kita harus menunggu beberapa menit untuk proses pencetakan SIM, kalau pencetakan SIM sudah selesai kita akan dipanggil lagi untuk menerima SIM baru kita.

Jadi Dana yang dikeluarkan untuk perpanjang SIM C adalah sebagai berikut :

1. Surat Keterangan Dokter Rp. 40.000
2. Pembayaran Perpanjang SIM C Rp. 75.000
3. Map Rp. 1.000
4. Parkir Rp. 2.000
5. Bensin Rp. 20.000
6. Makan dan Minum Rp. 50.000

Jadi Total biaya Perpanjangan SIM C yang saya keluarkan adalah Rp. 188.000,- (Seratus Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah)

Demikian pengalaman saya perpanjang SIM C yang kedua kalinya di POLRES Cirebon Kota Sumber 1 Nopember 2018.

Semoga bermanfaat maaf kalau bahasanya belepotan.

Senin, 23 Juli 2018

STNK 5 Tahunan di SAMSAT Sumber Cirebon Jilid II


Tak terasa 10 tahun sudah saya memiliki sepeda motor Honda FIT X.

Saya sengaja menulis pengalaman ini, karena pengalaman sekarang berbeda dengan 5 tahun yang lalu.
Persyaratan yang harus dipersiapkan adalah :
1.      Fc. KTP 3 lembar
2.      FC. STNK
3.      FC. BPKB
4.      MAP

Saya sengaja berangkat jam 05.30 pagi, berharap bisa selesai jam 10.00 an. Sampai disana jam 06.30 dan ternyata Gedung samsat sumber sekarang sudah bagus dan rapih, tidak seperti 5 tahun yang lalu ketika saya kesono.



1.      Sampai disana saya langsung menuju pendaftaran cek fisik kendaraan dengan menyetorkan Fotocopy yang sudah saya persiapkan tadi, FC. KTP, FC. STNK, FC. BPKB masing masing satu lembar dan harus dimasukan dalam map. Kalau 5 tahun lalu saya hanya diminta STNK dan KTP Asli, sekarang BPKB aslinya pun diminta disertakan, kemudian motor saya digosok, dan dilihat nomor rangka dan nomor mesinnya.

Setelah mendapatkan nomor rangka saya kembali ke petugas tadi dan menyetorkan hasil cek fisik, untuk selanjutnya ditandatangan petugas yang berwenang.


      Ada pertanyaan : Bagaimana bila kita ada diluar daerah yang jauh dari daerah asal kendaraan, terus mau perpanjang STNK, bisa gak kita perpanjang tanpa harus bawa kendaraan kita ke daerah asal?
      Jawabannya : Bisa.

      Jawaban ini sesuai dengan apa yang disampaikan petugas cek fisik waktu itu. Ada motor luar daerah mau perpanjang stnk di cirebon, terus dia tanya bisa gak kita perpanjang stnk motor disini? jawabannya : bisa kita bisa bantu pengecekan kendaraan bermotor, nanti hasil pengecekan itu harus dibawa ke daerah asal. jadi di daerah asal itu tinggal bawa dokumen hasil  cek fisiknya aja. 



2.      Setelah itu saya menuju ruang informasi di front office, disini kita akan diminta fc ktp lagi 2 lembar, setelah itu dilihat kelengkapannya, setelah itu saya disuruh masuk ruangan difable.


3.      Pekerjaan selanjutnya adalah menunggu panggilan untuk pembayaran STNK baru, sekitar 1 jam saya dipanggil kasir untuk membayar biaya penggantian STNK. dengan perincian sebagai berikut :

-   Pajak Kendaraan Bermotor   Rp.   133.000
-   SWDKLLJ                             Rp.     35.000
-   Penerbitan  STNK                  Rp.  100.000
-   Penerbitan  TNKB                  Rp.    60.000
    Jumlah Total                          Rp.  328.000

Kalau dibandingkan dengan 5 tahun yang lalu,

-          Pajak Kendaraan Bermotor yang tadinya 150.500 sekarang turun jadi 133.000
-          SWDKLLJ masih tetap 35.000
-          Penerbitan STNK yang 5 tahun lalu 50.000 sekarang naik 2 kali lipat jadi 100.000
-          Penerbitan TNKB juga naik 2 kali lipat dari 5 tahun yang lalu dari 30.000 menjadi 60.000

4.       Setelah itu saya masih harus menunggu STNK saya yang baru, sekitar 30 menit menunggu saya dipanggil di bagian penyerahan dan STNK pun sudah jadi.
      
      Sekedar info : Bagi yang hpnya lowbate bisa ngecas gratis karena sudah disediakan.
 
5.       Pekerjaan saya tinggal selangkah lagi, yaitu menunggu Plat Nomor, dengan menyerahkan bukti pembayaran saya menuju ke bagian TNKB, dan menyodorkan bukti tersebut, Namun ternyata Plat Tanda Nomor Kendaraan Bermotornya harus diambil di Samsat Watu Belah, jaraknya sekitar 5 KM dari Samsat Sumber, kantornya kecil, kalau jalan dari sumber dia berada disebelah kiri, depan Kantor polsek Watubelah.

6.       Jadilah saya berangkat lagi ke samsat Watubelah, sampai disana saya serahkan STNK saya kemudian saya disuruh menunggu lagi, sekitar 5 menit Plat Nomor  kendaraan baru pun selesai, dan saya diminta membayar lagi Rp. 5.000,-



Hikmah dari pengalaman saya ini adalah :
1.  Jangan pernah ragu untuk mengurus Surat surat kendaraan anda sendiri.
2.  Walaupun sebenarnya kita tidak tahu prosesnya, yakinkah diri anda bahwa kita bisa mengurusnya sendiri.
3.  Kalau ada orang yang menawarkan jasa untuk memproses kepengurusan surat surat anda, jawab saja saya ingin mengurusnya sendiri, biar saya tahu prosesnya.

Demikian pengalaman saya yang  bisa saya bagi kepada kalian semua, semoga bisa diambil hikmahnya...

Terimakasih sudah mau menyimak tulisan saya walaupun dengan bahasa yang acak adul...